Batasan Usia Pemuda Disepakati 16-30 Tahun
RABU, 9 SEPTEMBER 2009 | 12:23 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Menpora Adhyaksa Dault mengatakan, semua fraksi di DPR telah setuju bahwa batasan usia pada RUU Kepemudaan antara 16 dan 30 tahun dari sebelumnya tercantum dalam draf RUU tersebut antara 18 dan 35 tahun.
"Batasan usia sudah (disepakati) antara 16 sampai 30 tahun dengan aturan peralihan empat tahun," kata Adhyaksa saat ditanya, apakah batasan usia pemuda dalam RUU Kepemudaan sudah disepakati, di sela-sela acara Sosialisasi Putusan MPR dengan Menpora tentang kebijakan Strategis Kepemudaan/Keolahragaan/Kementerian di Jakarta, Rabu (9/9).
Adhyaksa mengharapkan, RUU tersebut akan selesai dan disetujui DPR menjadi UU pada akhir September atau sebelum pelantikan anggota DPR yang baru pada 1 Oktober 2009.
Saat ini 22 rancangan undang-undang (RUU) dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPR dan ditargetkan selesai pada akhir September.
Pada Rabu siang ini, kata Menpora, ia akan ke DPR untuk membahas RUU tersebut. Adhyaksa mengatakan, UU Kepemudaan tersebut penting sebagai "payung" untuk membina pemuda Indonesia.
Jika RUU tersebut disahkan menjadi UU, katanya, maka pembinaan kepada pemuda akan menjadi lebih terarah. UU tersebut juga menjadi pijakan bagi pemerintah yang akan datang dalam melakukan pembangunan bidang kepemudaan.
Mengenai batasan usia pemuda, Adhyaksa mengatakan, hal itu juga penting. Ia mengatakan, saat ini banyak ketua organisasi kepemudaan masyarakat yang sudah tua-tua.
"Bahkan jika pemuda Indonesia pergi ke luar negeri terkadang dipanggil uncle (paman) oleh pemuda negara lain," katanya.
Sebelumnya, Adhyaksa Dault membantah bahwa pembuatan RUU tentang Kepemudaan adalah untuk mengendalikan organisasi kepemudaan atau gerakan pemuda. Ia mengatakan, RUU itu justru untuk melindungi dan berupaya mengembangkan potensi generasi muda.
"Bukan mengendalikan, tapi melindungi," kata Adhyaksa. Menpora mengatakan, dirinya tidak mengerti terhadap adanya kekhawatiran bahwa pemerintah akan mengendalikan gerakan pemuda dengan RUU tersebut. Ia mengatakan, jiwa dari RUU tersebut adalah untuk melindungi dan memberdayakan generasi muda.
Sebagai contoh dalam hal kewirausahaan. "Jika ada generasi muda yang mempunyai potensi kewirausahaan, maka pemerintah atau pemerintah daerah harus membantunya," katanya.
Selain itu, katanya, selama ini jika organisasi pemuda ingin membuat kegiatan, maka pemerintah daerah kurang memerhatikan dengan alasan tidak ada pos anggaran untuk kegiatan pemuda tersebut. Jika RUU disetujui menjadi UU, katanya, maka masalah itu dapat diatasi karena pendanaan pembangunan kepemudaan menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.